A.
PENGERTIAN NEGARA
Pada
dasarnya setiap orang membutuhkan suatu
organisasi yang disebut
negara. Apa yang
akan terjadi jika tidak
ada negara? Thomas
Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum
adanya negara yaitu ”manusia merupakan
serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan
”perang manusia lawan
manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak
ada negara pasti
tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib,
aman, dan damai
maka diperlukan negara.
Kata negara
berasal dari bahasa Sanskerta “ Negari atau negara “ yang berarti kota. Secara
umum, negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan
diorganisir oleh pemerintahan yang sah yang memiliki kedaulatan, baik
kedaulatan ke dalam maupun ke luar
B.
UNSUR NEGARA
Suatu organisasi
dalam masyarakat disebut sebagai negara apabila memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
1.
Unsur Konstitutif
meliputi penduduk, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat
2.
Unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, suatu
negara harus mempunyai unsur sebagai
berikut :
1.
Penduduk yang
tetap
2. Wilayah tertentu
3.
Pemerintah
4.
Kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
UNSUR
KONSTITUTIF
1.
Penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Secara sosiologis, penduduk biasa disebut rakyat. Rakyat adalah sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaandan yang bewrsama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
2.
Wilayah. Wilayah
adalah tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan
pemerintahan negara. Wilayah negara dapat meliputi daratan, lautan, udara serta
wilayat ekstrateritorial.Wilayah lautan yang berbatasan dengan negara lain
diatur menurut perjanjian bilateral ke dua negara, sedang wilayah laut yang
berbatasan dengan laut bebas, diatur berdasarkan Deklarasi Juasnda tanggal 13
Sesember 1957 yang disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 1960. UU ini disahkan
dalam Konvensi hukum Laut Internasional tahun 1982 di Jamaica. Wilayah udara
meliputi dirgantara di atas wilayah darat dan laut sesuai dengan Perjanjian
Paris pada tahun 1999. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah yang sebenarnya
tidak berada di dalam negara tetapi dianggap sebagai negara. Contoh, kedutaan,
wilayah perwakilan negara lain, kapal- kapal yang berlayar di laut bebas di
bawah bendera negara tertentu
3.
Pemerintahan yang
berdaulat. Pemerintah berwenaqng untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi
rakyat yang dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat
maupun bagi pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus memiliki kedaulatan untuk
mengamankan, mempertahankan, menertibkan serta melancarkan pemerintahan negara.
Kedaulatan ada dua macam yaitu :
a.
Kedaulatan ke
dalam, maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa
canmpur tangan dari negara lain
b.
Kedaulatan ke
luar, maksudnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
UNSUR DEKLARATIF
Unsur ini terdiri
atas pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain sangat penting
sehingga negara-negara yang akan menyelenggarakan kerjasama harus saling
mengakui keberadaan negara masing-masing.
C.
FUNGSI NEGARA
Sebagai organisasi
politik dan organisasi kekuasaan, negara memiliki fungsi yang berb eda dengan
organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, negaraq memiliki empat Fungsi
yaitu :
1.
Fungsi penertiban ( LAW ANDF ORDER ) . Untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
2.
kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, Untuk mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat
di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
3.
pertahanan
yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari
luar, sehingga Negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
4.
keadilan
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
Ke empat
fungsi tersebut merupakan
fungsi minimum, yang berarti
fungsi negara tersebut
bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan
negara karena keduanya
saling berkaitan, sehingga para
ahli seringkali menggandengkan
tujuan dengan fungsi negara.
D.
TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Sebagai
warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara
yang berhubungan dengan pembelaan negara tercantum dalam pasal 27 ayat (3) yaitu Hak untuk membela negara dan pasal
30 ayat (1) yaitu hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Bunyi
pasal 27 ayat ( 3 ) : “ SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM
UPAYA PEMBELAAN NEGARA “
Bunyi
pasal 30 ayat ( 1 ) : “ TIAP TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA
DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
B. Pengertian usaha pembelaan negara.
Dalam UU
RI Nomor 3
Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Istilah yang
digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan
negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya
bela negara”. Dalam penjelasan tersebut
ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
C. Alasan perlunya negara dibela oleh rakyatnya
Negara akan
tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga
negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh
setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha
pembelaan negara penting
dilakukan oleh setiap
warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari
berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
A.
Bentuk – bentuk usaha pembelaan
Negara
Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa
dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal
1 ayat (1) UU
Nomor 3 tahun 2002).
Menurut pasal 9 ayat (2)
UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui :
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau wajib
d.
Pengabdian sesuai dengan
profesi
B. Bentuk usaha pembelaan
Negara dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Pendidikan kewarganegaraan
UU No.20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) dan (2) tentang
Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi menusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air
sangat berkaitan dengan makna upaya pembelaan Negara. Pembinaan kesadaran bela
Negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dimaksudkan untuk membina dan
meningkatkan usaha pertahanan Negara. Dalam Pkn, siswa disiapkan untuk berpikir
kritis rasional dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak
secara bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat, berkembang secara positife
untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa lain dan berinteraksi dengan bangsa lain sedunia.
2.
Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa
(Menwa). Manfaat yang dapat diperoleh adalah untuk membantu TNI dan POLRI dalam
menjaga keamanan dan ketertiban Negara.
3.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka terjadi
perubahan paradigm dalam system ketatanegaraan khususnya pemisahan oeran dan
fungsi TNI (AD, AU, AL) dan POLRI.
-
POLRI merupakan alat Negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hokum, serta memberikan terpeliharanya dalam negeri.
-
TNI adalah merupakan alat
Negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dalam usaha pembelaan
Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan
strategis, karena TNI mempunyai tugas :
a.
Mempertahankan kedaulatan
Negara dan keutuhan wilayah
b.
Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
c.
Melaksanakan operasi militer
selain perang
d.
Ikut serta secara aktif dalam
tugas pemeliharaan regional dan internasioanal
4. Pengabdian sesuai dengan
profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga
Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara
termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang, bencana alam atau bencana lainnya, yaitu antara lain petugas PMI<
para medis, tim SAR, POLRI dan tugas bantuan social.
Warga Negara yang berprofesi paramedic, tim SAR, PMI,
POLRI, petugas bantuan social, dan linmas memiliki hak dan hokum ikut serta
dalam upaya bela Negara sesuai dengan tugas profesinya masing – masing.
Kelompok masyarakat yang mempunayi profesi tersebut sering berpartisipasi dalam
menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang
sering terjadi di wilayah Negara kita.
Pada masa orde baru dan reformasi bentuk ancaman yang
dihadapi berupa tantangan no fisik dan gejala social. Untuk menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai kemungkiana yang muncuk maka pemerintah mengeluarkan
peraturan perundang – undangan tentang bela Negara.
a.
Tap MPR No.10/MPR 1973 tentang GBHN yang menurtu
konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional
b.
UU No.20 tahun 1982 tentang
ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan RI yang diubah dengan UU No.1
tahun 1988
c.
Amandemen UUD 1945 pasal 27
ayat (3), pasal 30 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2). Dalam operasionalnya upaya
pembelaan Negara didasarkan antara lain pada beberapa undang – undang berikut :
a.
UU No. 20 tahun 1982 tentang
ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI.
b.
UU No. 2 tahun 2002 tentang
kepolisian Negara RI
c.
UU No. 3 tahun 2002 tentang
pertahanan keamanan Negara
d.
UU No. 1 tahun 1988 tentang
ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
e.
UU No. 34 tahun 2004 tentang
TNI
Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
di Lingkungan
Ø 2 bentuk ancaman yang ingin menghancurkan NKRI :
Ancaman fisik ( ancaman dengan kekuatan bersenjata ) dan ancaman non fisik (
ancaman di bidang IPOLELSOSBUDHANKAM , tidak bersenjata )
Ø Contoh ancaman dari dalam : Pemberontakan PKI, DI/TII,
RMS, PRRI/ PERMESTA, GAM, GPM, sedang
dari luar negeri : Keinginan negara besar dan negara industri untuk
menguasai RI, perang nuklir, arus globalisasi
Ø Sikap terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin
menghancurkan NKRI : mengecan dan mengutuknya
Ø Contoh hal-hal yang harus dilakukan untuk meminimalkan
ancaman dari dalam negeri : Meningkatkan rasa kebangsaan, mengembangkan saling
pengertian, aparatur negara mendayagunakan kekuasaan secara adil dan memperkuat
alat pertahanan
Ø Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam
menjaga lingkungannya antara
lain melalui kegiatan sistem keamanan
lingkungan (Siskamling), ikut
serta menanggulangi akibat
bencana alam, ikut serta mengatasi
kerusuhan masal, dan
konflik komunal.
Ø Contoh perilaku
menjaga keamanan lingkungan dalam berlalu lintas : ikut menciptakan tertib lalu
lintas dengan cara mentaati dan mematuhi ketentuan dan rambu-rambu lalu lintas,
memberi pertolongan bila terjadi kecelakaan lalu lintas,
Ø Contoh sikap
menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas : menjadi sukarelawan
pada pengaturan lalu lintas ( SUPELANTAS) dan menjadi anggota Patroli Keamanan
Sekolah ( PKS ).
Ø Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di
lingkungannya : ronda malam, menanggulangi bencana alam, mengatasi kerusuhan Masal
Ø contoh partisipasi
peserta didik dalam upaya bela negara : rajin belajar, Mengikuti pendidikan
bela negara melalui PKn, aktif dalam kegiatan OSIS, pengembangan diri ( PMR, Pramuka, dll ), mengikuti upacara bendera, berdisiplin, taat pada tata
tertib, menghindari tawuran pelajar, menghindari miras, narkoba, pornografi,
menciptakan kedamaian dan keamanan lingkungan , menjadi supelantas melalui PKS
Ø 3 komponen SISHANKAMRATA : Komponen utama ( TNI dan
POLRI ) , komponen cadangan ( WNI, SDA serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan untuk mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama ) dan komponen pendukung (WNI, SDA
serta sarana prasarana nasional yang secara langsung/ tak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar