Selasa, 29 November 2016

BAHAN AJAR PKN KELAS IX SEMESTER GASAL MATERI PEMBELAAN NEGARA




A.      PENGERTIAN NEGARA
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu  organisasi  yang  disebut  negara.  Apa  yang  akan terjadi  jika  tidak  ada  negara?  Thomas  Hobbes  pernah melukiskan  kehidupan manusia  sebelum  adanya negara yaitu  ”manusia  merupakan  serigala  bagi  manusia lainnya”  (Homo  Homini  Lupus)    dan  ”perang  manusia lawan manusia”  (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian,  jika  tidak  ada  negara  pasti  tidak  akan  ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya  hidup  tertib,  aman,  dan  damai  maka diperlukan negara.
Kata negara berasal dari bahasa Sanskerta “ Negari atau negara “ yang berarti kota. Secara umum, negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh pemerintahan yang sah yang memiliki kedaulatan, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar
B.       UNSUR NEGARA
Suatu organisasi dalam masyarakat disebut sebagai negara apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.        Unsur Konstitutif meliputi penduduk, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat
2.        Unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, suatu negara  harus mempunyai unsur sebagai berikut :
1.       Penduduk yang tetap
2.     Wilayah tertentu
3.       Pemerintah
4.       Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
UNSUR KONSTITUTIF
1.       Penduduk. Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Secara sosiologis, penduduk biasa disebut rakyat. Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaandan yang bewrsama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.       Wilayah. Wilayah adalah tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara. Wilayah negara dapat meliputi daratan, lautan, udara serta wilayat ekstrateritorial.Wilayah lautan yang berbatasan dengan negara lain diatur menurut perjanjian bilateral ke dua negara, sedang wilayah laut yang berbatasan dengan laut bebas, diatur berdasarkan Deklarasi Juasnda tanggal 13 Sesember 1957 yang disahkan menjadi UU nomor 4 tahun 1960. UU ini disahkan dalam Konvensi hukum Laut Internasional tahun 1982 di Jamaica. Wilayah udara meliputi dirgantara di atas wilayah darat dan laut sesuai dengan Perjanjian Paris pada tahun 1999. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah yang sebenarnya tidak berada di dalam negara tetapi dianggap sebagai negara. Contoh, kedutaan, wilayah perwakilan negara lain, kapal- kapal yang berlayar di laut bebas di bawah bendera negara tertentu
3.       Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintah berwenaqng untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi rakyat yang dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus memiliki kedaulatan untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan serta melancarkan pemerintahan negara. Kedaulatan ada dua macam yaitu :
a.        Kedaulatan ke dalam, maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa canmpur tangan dari negara lain
b.       Kedaulatan ke luar, maksudnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
       UNSUR DEKLARATIF
Unsur ini terdiri atas pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain sangat penting sehingga negara-negara yang akan menyelenggarakan kerjasama harus saling mengakui keberadaan negara masing-masing.
C.       FUNGSI NEGARA
Sebagai organisasi politik dan organisasi kekuasaan, negara memiliki fungsi yang berb eda dengan organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, negaraq memiliki empat Fungsi yaitu :
1.       Fungsi penertiban ( LAW ANDF ORDER ) . Untuk  mencapai tujuan  bersama  dan mencegah  bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2.       kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Untuk  mencapai  kesejahteraan  dan  kemakmuran  rakyat  di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara
3.       pertahanan yaitu  untuk  menjaga  kemungkinan  serangan  dari  luar,  sehingga  Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
4.       keadilan dilaksanakan  melalui  badan-badan pengadilan
Ke  empat  fungsi  tersebut  merupakan  fungsi minimum,  yang  berarti    fungsi  negara  tersebut  bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi  fungsi negara  tidak bisa dipisahkan dari  tujuan  negara  karena  keduanya  saling  berkaitan, sehingga  para  ahli  seringkali  menggandengkan  tujuan dengan fungsi negara.
D.      TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.       Memajukan kesejahteraan umum.
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia. 


A.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang berhubungan dengan pembelaan negara tercantum dalam pasal 27 ayat (3)       yaitu Hak untuk membela negara dan pasal 30 ayat (1) yaitu hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Bunyi pasal 27 ayat ( 3 ) : “ SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA “
Bunyi pasal 30 ayat ( 1 ) : “ TIAP TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
B.      Pengertian usaha pembelaan negara.
Dalam UU  RI  Nomor  3  Tahun  2002  tentang  Pertahanan Negara,  Istilah  yang  digunakan  dalam  undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan  tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga  negara  yang    dijiwai  oleh  kecintaannya  kepada Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
C.      Alasan perlunya negara dibela oleh rakyatnya
Negara  akan  tegak  berdiri  jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya.   Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan  negara  penting  dilakukan  oleh  setiap  warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.  untuk  mempertahankan  negara  dari  berbagai ancaman;
b.  untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.  merupakan panggilan sejarah;
d.  merupakan kewajiban setiap warga negara.




A.      Bentuk – bentuk usaha pembelaan Negara
Pertahanan  negara  adalah  segala  usaha  untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  dan  keselamatan segenap  bangsa  dari  ancaman  dan  gangguan  terhadap keutuhan  bangsa  dan  negara  (Pasal    1  ayat  (1)  UU Nomor 3  tahun 2002).
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai dengan profesi
B.      Bentuk usaha pembelaan Negara dapat diuraikan sebagai berikut :
1.       Pendidikan kewarganegaraan
UU No.20 tahun 2003 pasal 37 ayat (1) dan (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi menusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya pembelaan Negara. Pembinaan kesadaran bela Negara melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan Negara. Dalam Pkn, siswa disiapkan untuk berpikir kritis rasional dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat, berkembang secara positife untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain dan berinteraksi dengan bangsa lain sedunia.
2.       Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Manfaat yang dapat diperoleh adalah untuk membantu TNI dan POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara.
3.       Pengabdian sebagai prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka terjadi perubahan paradigm dalam system ketatanegaraan khususnya pemisahan oeran dan fungsi TNI (AD, AU, AL) dan POLRI.
-          POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, serta memberikan terpeliharanya dalam negeri.
-          TNI adalah merupakan alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dalam usaha pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis, karena TNI mempunyai tugas :
a.       Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b.      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c.       Melaksanakan operasi militer selain perang
d.      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan regional dan internasioanal
4.      Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya, yaitu antara lain petugas PMI< para medis, tim SAR, POLRI dan tugas bantuan social.
Warga Negara yang berprofesi paramedic, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan social, dan linmas memiliki hak dan hokum ikut serta dalam upaya bela Negara sesuai dengan tugas profesinya masing – masing. Kelompok masyarakat yang mempunayi profesi tersebut sering berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah Negara kita.
Pada masa orde baru dan reformasi bentuk ancaman yang dihadapi berupa tantangan no fisik dan gejala social. Untuk menanggulangi dan mengantisipasi berbagai kemungkiana yang muncuk maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang – undangan tentang bela Negara.
a.       Tap  MPR No.10/MPR 1973 tentang GBHN yang menurtu konsep wawasan nusantara dan ketahanan nasional
b.      UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan RI yang diubah dengan UU No.1 tahun 1988
c.       Amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2). Dalam operasionalnya upaya pembelaan Negara didasarkan antara lain pada beberapa undang – undang berikut :
a.       UU No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI.
b.      UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI
c.       UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan keamanan Negara
d.      UU No. 1 tahun 1988 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
e.      UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI 



Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
Ø  2 bentuk ancaman yang ingin menghancurkan NKRI : Ancaman fisik ( ancaman dengan kekuatan bersenjata ) dan ancaman non fisik ( ancaman di bidang IPOLELSOSBUDHANKAM , tidak bersenjata )
Ø  Contoh ancaman dari dalam : Pemberontakan PKI, DI/TII, RMS, PRRI/ PERMESTA, GAM, GPM, sedang  dari luar negeri : Keinginan negara besar dan negara industri untuk menguasai RI, perang nuklir, arus globalisasi
Ø  Sikap terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI : mengecan dan mengutuknya
Ø  Contoh hal-hal yang harus dilakukan untuk meminimalkan ancaman dari dalam negeri : Meningkatkan rasa kebangsaan, mengembangkan saling pengertian, aparatur negara mendayagunakan kekuasaan secara adil dan memperkuat alat pertahanan
Ø  Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga  lingkungannya  antara  lain  melalui  kegiatan sistem  keamanan  lingkungan  (Siskamling),  ikut  serta menanggulangi  akibat bencana alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan  masal,  dan  konflik  komunal. 
Ø  Contoh perilaku menjaga keamanan lingkungan dalam berlalu lintas : ikut menciptakan tertib lalu lintas dengan cara mentaati dan mematuhi ketentuan dan rambu-rambu lalu lintas, memberi pertolongan bila terjadi kecelakaan lalu lintas,
Ø   Contoh  sikap  menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas : menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas ( SUPELANTAS) dan menjadi anggota Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ).
Ø  Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya : ronda malam, menanggulangi bencana alam, mengatasi kerusuhan Masal
Ø  contoh partisipasi peserta didik dalam upaya bela negara : rajin belajar, Mengikuti pendidikan bela negara melalui PKn, aktif dalam kegiatan OSIS, pengembangan diri ( PMR, Pramuka, dll ), mengikuti upacara bendera, berdisiplin, taat pada tata tertib, menghindari tawuran pelajar, menghindari miras, narkoba, pornografi, menciptakan kedamaian dan keamanan lingkungan , menjadi supelantas melalui PKS
Ø  3 komponen SISHANKAMRATA : Komponen utama ( TNI dan POLRI ) , komponen cadangan ( WNI, SDA serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama ) dan komponen pendukung (WNI, SDA serta sarana prasarana nasional yang secara langsung/ tak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar