OTONOMI DAERAH
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
URUSAN
PEMERINTAHAN
1.
Urusan
pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat
2.
Urusan
pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
3.
Urusan
pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
sebagai kepala pemerintahan
URUSAN
PEMERINTAHAN ABSOLUT meliputi :
a.
politik luar negeri; misalnya
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
b.
pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata,menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara.
c.
keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap
orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara.
d.
yustisi;
misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan
lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian,
memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain
yang berskala nasional.
e.
moneter dan fiskal nasional; adalah
kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang,
menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang.
f.
agama.
Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan
dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat:
a.
melaksanakan
sendiri; atau
b.
melimpahkan
wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
URUSAN
PEMERINTAHAN KONKUREN
Urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan
Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan
Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
Dasar.
Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan
Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan
umum dan penataan ruang;
d.
perumahan
rakyat dan kawasan permukiman;
e.
ketenteraman,
ketertiban umum, dan pelindungan
f.
masyarakat;
dan
g.
sosial.
Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a.
tenaga
kerja;
b.
pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak;
c.
pangan;
d.
pertanahan;
e.
lingkungan
hidup;
f.
administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
g.
pemberdayaan
masyarakat dan Desa;
h.
pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
i.
perhubungan;
j.
komunikasi
dan informatika;
k.
koperasi,
usaha kecil, dan menengah;
l.
penanaman
modal;
m.
kepemudaan
dan olah raga;
n.
statistik;
o.
persandian;
p.
kebudayaan;
q.
perpustakaan;
dan
r.
kearsipan.
Urusan
Pemerintahan Pilihan meliputi:
a.
kelautan
dan perikanan;
b.
pariwisata;
c.
pertanian;
d.
kehutanan;
e.
energi
dan sumber daya mineral;
f.
perdagangan;
g.
perindustrian;
dan
h.
transmigrasi.
Pembagian
urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta
Daerah kabupaten/ kota didasarkan pada prinsip
1.
“prinsip akuntabilitas” adalah
penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan
berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang
ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
2.
“prinsip efisiensi” adalah penyelenggara
suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna
yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
3.
“prinsip eksternalitas” adalah
penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran,
dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan
Pemerintahan.
4.
“prinsip
kepentingan strategis nasional” adalah penyelenggara suatu Urusan
Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan
dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar
negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
URUSAN
PEMERINTAHAN UMUM meliputi:
a.
pembinaan
wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan
Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
pembinaan
kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya
guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
d.
penanganan
konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
koordinasi
pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
f.
permasalahan
yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman
Daerah sesuai dengan ketentuan
g.
peraturan
perundang-undangan;
h.
pengembangan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
i.
pelaksanaan
semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak
dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Urusan
pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah
kerja masing-masing.
Untuk melaksanakan
urusan pemerintahan umum , gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi
Vertikal.
Dalam
melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur
dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari
APBN.
Bupati/wali
kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan
melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
UNSUR
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
1.
Pemerintah
Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan
oleh DPRD dan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda,
anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi
pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
MAKSUD PEMBERIAN
OTONOMI DAERAH
1.
Tidak terjadi
pemusatan kekuasaan di pusat
2.
Daerah diberi
hak mengurus sendiri kebutuhannya
3.
Kepentingan
umum suatu daerah dapat diurus lebih baik
TUJUAN PEMBERIAN
OTONOMI DAERAH
1.
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih
baik
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi
3.
Keadilan
4.
Pemerataan
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dengan daerah
6.
Menjaga keutuhan NKRI
DASAR HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 1 ) : Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang
2.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 2 ) : Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 3 ) : Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat
daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
4.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 4 ) : Gubernur,
bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
5.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 5 ) : Pemerintahahn
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
6.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 6 ) : Pemerintahah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7.
UUD 1945 pasal 18 ayat ( 7 ) : Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diarur dalam undang-undang
8.
UU
NOMOR 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9.
UU NO. 2 / 2015 tentang penetapan Perpu no. 2
/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/ 2014
10.
UU
NO. 9/ 2015 tentang perubahan kedua atas UU no. 23/ 2014
ASAS OTONOMI DAERAH
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota
sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian
dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan
yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
Dekonsentrasi.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas:
a.
kepastian hukum; adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
b.
tertib penyelenggara negara; adalah asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggara negara.
c.
kepentingan umum; adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
d.
keterbukaan; adalah asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.
proporsionalitas; adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
f.
profesionalitas; adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
g.
akuntabilitas; adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
efisiensi; adalah asas yang berorientasi pada
minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai
hasil kerja yang terbaik.
i.
efektivitas; dan adalah asas yang berorientasi pada
tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
j.
keadilan, adalah bahwa setiap tindakan dalam
penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi
setiap warga negara.
PRINSIP OTONOMI
DAERAH
NYATA
menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang dan kewajiban
yang senyatanya ada
SELUAS LUASNYA
Kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di
luar yang menjadi urusan pemerintah pusat
BERTANGGUNG
JAWAB
penyelenggaraan otonomi harus benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan
dan maksud pemberian
otonomi daerah
1.
Pengertian
kebijakan publik = Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat
dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Tujuan pembuatan
kebijakan publik = mewujudkan ketertiban, melindungi hak masyarakat,
meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan ketenteraman
3.
Tujuan dibuatnya
Peraturan Lalu lintas dan Angkutan jalan yaitu :
a.
Mewujudkan
keamanan, keselamatan ,ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan
jalan ,dalam rangka membangun ekonomi dan pengembangan wilayah .
b.
Mengubah perilaku
pemakai jalan
c.
Menurunkan
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
4.
Fungsi kebijakan
publik = menciptakan ketertiban, menjamin hak asasi masyarakat dari
penyalahgunaan kekuasaan
5.
Tahap-tahap pembuatan
kebijakan publik : I=penyusunan agenda ; II=perumusan kebijakan ; III=penetapan
kebijakan ; IV=pelaksanaan kebijakan ; V=penilaian kebijakan
1. Macam-macam kebijakan publik
a.
Menurut sifatnya
= regulatif ( mengatur ) ; distributif ( membagi ) ; re distributif/ ekstratif
(menarik sesuatu selanjutnya dibagikan kembali ) dan konstituen( timbul dari 3
kebijakan lainnya )
b.
Menurut keluasan
ruang lingkupnya = tertulis dan tidak tertulis
c.
Menurut
pembuatannya = Pusat ( untuk mengatur seluruh WNI di wilayah RI ) dan daerah (
untuk mengatur daerrahnya sendiri )
2. Arti penting partisipasi rakyat dalam perumusan
kebijakan publik : pencerminan kehidupan demokrasi ; mewujudkan kebijakan
publik yang bermanfaat bagi rakyat; menghindari penyimpangan kekuasaan dan
pencerminan tanggung jawab WNI terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
3. Contoh partisipasi masyarakat dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan publik
Proses perumusan
= datang ke lembaga pembuat kebijaka publik untuk menyampaikan aspirasinya, melaksanakan
berbagai aksi ( demonstrasi, pawai, mimbar bebas dan rapat umum )
Pelaksanaan =
melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan; mematuhi peraturan; membayar
PBB;
4. Manfaat partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik = membentuk perilaku budaya demokrasi ; masyarakat sadar
hukum; manusia yang bermoral dan berakhlak mulia ; masyarakat madani
1. Peran serta masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan
berlalu lintas
a. pemantauan dan penjagaan
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
b. memberi masukan dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
c. memberi pendapat dan
pertimbangan terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang menimbulkan dampak lingkungan; dan dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
d.
pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika
berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan,
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
e.
Ikut serta
menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas.
2. Dampak tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan publik = penolakan masyarakat, kebijakan tiodak
terlaksana semestinya, pembangunan terhambat dan hilangnya kepercayaan terhadap
pemerintah
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan
publik = SDM ( sikap mental, kecerdasan dan kemauan ) ; SDA ( kekayan alam,
keindahan alam, kesuburan tanah dan potensi alam lainnya ) ; Dana ( retribusi,
keuntungan perusda, bagi hasil pengelolaan SDA dan pendapatan lainnya ) ;
Sarana/ prasarana ( alat kantor, alat komunikasi dan transportasi ) ; Manajemen
( pengorganisasian yang baik para pelaku otonomi daerah ) , pembinaan ( untuk
menfasilitasi pemberdayaan daerah otonom ) / pengawasan ( berupa pengawasan
represif )
4. Wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi
daerah = pikiran ( memberikan saran, gagasan dan pendapat kepada pihak yang
berwenang agar otonomi daerah berjalan lancar ) harta benda ( memberikan
sumbangan/ menabung di bank ) keterampilan ( menyumbangkan keahliannya ) tenaga
( aktif gotong royong )
5. Dampak positif adanya otonomi daerah = masyarakat
daerah mengembangkan potensinya, perkembangan ekonomi lebih baik, iklim
berusaha lebih kondusif, kesejahteraan warga meningkat, pembangunan meningkat,
pelayanan aparat lebih cepat dan murah, aspirasi masyrakat lebih diperhatikan
6. Dampak negatif adanya otonomi daerah = pejabat daerah
dapat menyalahgunakan kewenangannya, merebaknya KKN, meningkatnya kriminalitas,
egoisme kedaerahan, kesenjangan si kaya dan si miskin dan separatis
1. Dampak tidak aktifnya peran masyarakat dalam
penyelenggaraan berlalu lintas
a. Adanya kesemrawutan dalam berlalu
lintas
b. Menimbulkan kemacetan di jalan raya
c. Menambah angka kecelakaan lalu lintas
2. Dampak tidak aktifnya sekolah dalam penyelenggaraan
PKS
a. Ketidaktertiban dalam menyeberang jalan
b. Dapat menimbulkan kecelakaan jika tidak ada petugas
yang menyeberangkan jalan
c. Terganggunya ketertiban dalam berlalu lintas
3. Faktor penghambat pelaksanaan otonomi daerah =
kebiasaan sentralisasi membuat kreatifitas daerah sulit berkembang, sebagian
daerah otonom tergantung pusat, kesulitan pengaturan pengelolaan SDA bagi
wilayah yang berbatasan, tidak semua daerh otonom memiliki SDM tinggi, SDA tiap
daerah tidak sama, tarik menarik pusat dan daerah dalam hal-hal tertentu
4. Contoh langkah-langkah dalam menatasi masalah yang
berkaitan dengan otonomi daerah = menciptakan peraturan yang jelas,
mengembangkan iklim usaha dan investasi, sistim pengamanan, meningkatkan
pengawasan dan penyelesaian penyi,mp[angan secara tegas, mengembangkan
kreatifitas daerah, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan penggalian dana,
sarana dan prasarana
5. Contoh perilaku masyarakat dalam mewujudklan
keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah =
a.
menjaga/
melestarikan lingkungan hidup ( tidak
menebang hutan secara liar, tidak membuang sampah sembarangan, menangani limbah
dengan baik, reboisasi ) ,
b.
meningkatkan
pendapatan daerah ( membayar pajak
tepat waktu, membayar retribusi, meningkatkan produksi lokal ) ,
c.
menjaga
keamanan dan ketertiban (
melaksanakan pengamanan swakarsa, patuh dan taat terhdap norma, menjaga dan
memanfaatkan fasilitas umum dengan baik ) ;
d.
mentaati
aturan hukum dan perundangan yang berlaku ( tidak melakukan kejahatan, tidak main hakim sendiri, memberantas
beredarnya narkoba, nebegakkan kebenaran dan keadilan