Selasa, 29 November 2016

BAHAN AJAR PKn KELAS IX SEMESTER GASAL MATERI OTONOMI DAERAH



OTONOMI DAERAH

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia .
URUSAN PEMERINTAHAN
1.    Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
2.    Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
3.    Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan
URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT meliputi :
a.       politik luar negeri; misalnya mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
b.       pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata,menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara.
c.        keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara.
d.       yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
e.        moneter dan fiskal nasional; adalah kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang.
f.        agama. Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat:
a.       melaksanakan sendiri; atau
b.       melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar meliputi:
a.       pendidikan;
b.       kesehatan;
c.        pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.       perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.        ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
f.        masyarakat; dan
g.        sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi:
a.       tenaga kerja;
b.       pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
c.        pangan;
d.       pertanahan;
e.        lingkungan hidup;
f.        administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g.        pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.       pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.         perhubungan;
j.         komunikasi dan informatika;
k.       koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.         penanaman modal;
m.     kepemudaan dan olah raga;
n.       statistik;
o.       persandian;
p.       kebudayaan;
q.       perpustakaan; dan
r.         kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi:
a.       kelautan dan perikanan;
b.       pariwisata;
c.        pertanian;
d.       kehutanan;
e.        energi dan sumber daya mineral;
f.        perdagangan;
g.        perindustrian; dan
h.       transmigrasi.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/ kota didasarkan pada prinsip
1.       prinsip akuntabilitas” adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
2.       prinsip efisiensi” adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
3.       prinsip eksternalitas” adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan.
4.       “prinsip kepentingan strategis nasional” adalah penyelenggara suatu Urusan Pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM meliputi:
a.       pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.       pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c.        pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
d.       penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.        koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
f.        permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan
g.        peraturan perundang-undangan;
h.       pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
i.         pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum , gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
1.       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
2.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
MAKSUD PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
1.       Tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
2.       Daerah diberi hak mengurus sendiri kebutuhannya
3.       Kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik
TUJUAN PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
 1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik
 2.    Pengembangan kehidupan demokrasi
 3.    Keadilan
 4.    Pemerataan
 5.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah
 6.    Menjaga keutuhan NKRI
DASAR HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 1 ) : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
2.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 2 ) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 3 ) : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
4.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 4 ) : Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis
5.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 5 ) : Pemerintahahn daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
6.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 6 ) : Pemerintahah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
7.       UUD 1945 pasal 18 ayat ( 7 ) : Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diarur dalam undang-undang
8.       UU NOMOR 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9.        UU NO. 2 / 2015 tentang penetapan Perpu no. 2 /2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/ 2014
10.    UU NO. 9/ 2015 tentang perubahan kedua atas UU no. 23/ 2014

ASAS  OTONOMI DAERAH
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada  instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
a.       kepastian hukum; adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
b.       tertib penyelenggara negara; adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c.        kepentingan umum; adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
d.       keterbukaan; adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e.        proporsionalitas; adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
f.        profesionalitas; adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.        akuntabilitas; adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.       efisiensi; adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
i.         efektivitas; dan adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
j.         keadilan, adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
PRINSIP OTONOMI DAERAH
NYATA
menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban
yang senyatanya ada
SELUAS LUASNYA
Kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat
BERTANGGUNG JAWAB
penyelenggaraan otonomi harus benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi daerah



1.      Pengertian kebijakan publik = Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

2.      Tujuan pembuatan kebijakan publik = mewujudkan ketertiban, melindungi hak masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan ketenteraman

3.      Tujuan dibuatnya Peraturan Lalu lintas dan Angkutan jalan yaitu :  
a.      Mewujudkan keamanan, keselamatan ,ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan ,dalam rangka membangun ekonomi dan pengembangan wilayah .
b.      Mengubah perilaku pemakai jalan
c.      Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

4.      Fungsi kebijakan publik = menciptakan ketertiban, menjamin hak asasi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan

5.      Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik : I=penyusunan agenda ; II=perumusan kebijakan ; III=penetapan kebijakan ; IV=pelaksanaan kebijakan ; V=penilaian kebijakan


1.     Macam-macam kebijakan publik
a.         Menurut sifatnya = regulatif ( mengatur ) ; distributif ( membagi ) ; re distributif/ ekstratif (menarik sesuatu selanjutnya dibagikan kembali ) dan konstituen( timbul dari 3 kebijakan lainnya )
b.         Menurut keluasan ruang lingkupnya = tertulis dan tidak tertulis
c.         Menurut pembuatannya = Pusat ( untuk mengatur seluruh WNI di wilayah RI ) dan daerah ( untuk mengatur daerrahnya sendiri )

2.     Arti penting partisipasi rakyat dalam perumusan kebijakan publik : pencerminan kehidupan demokrasi ; mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi rakyat; menghindari penyimpangan kekuasaan dan pencerminan tanggung jawab WNI terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara

3.     Contoh partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
Proses perumusan = datang ke lembaga pembuat kebijaka publik untuk menyampaikan aspirasinya, melaksanakan berbagai aksi ( demonstrasi, pawai, mimbar bebas dan rapat umum )
Pelaksanaan = melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan; mematuhi peraturan; membayar PBB;

4.     Manfaat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik = membentuk perilaku budaya demokrasi ; masyarakat sadar hukum; manusia yang bermoral dan berakhlak mulia ; masyarakat madani


1.      Peran serta masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan berlalu lintas
a.      pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b.      memberi masukan dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.      memberi pendapat dan pertimbangan terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
d.      pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
e.      Ikut serta menjadi sukarelawan pada pengaturan lalu lintas.

2.      Dampak tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik = penolakan masyarakat, kebijakan tiodak terlaksana semestinya, pembangunan terhambat dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah
3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan publik = SDM ( sikap mental, kecerdasan dan kemauan ) ; SDA ( kekayan alam, keindahan alam, kesuburan tanah dan potensi alam lainnya ) ; Dana ( retribusi, keuntungan perusda, bagi hasil pengelolaan SDA dan pendapatan lainnya ) ; Sarana/ prasarana ( alat kantor, alat komunikasi dan transportasi ) ; Manajemen ( pengorganisasian yang baik para pelaku otonomi daerah ) , pembinaan ( untuk menfasilitasi pemberdayaan daerah otonom ) / pengawasan ( berupa pengawasan represif )

4.      Wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah = pikiran ( memberikan saran, gagasan dan pendapat kepada pihak yang berwenang agar otonomi daerah berjalan lancar ) harta benda ( memberikan sumbangan/ menabung di bank ) keterampilan ( menyumbangkan keahliannya ) tenaga ( aktif gotong royong )

5.      Dampak positif adanya otonomi daerah = masyarakat daerah mengembangkan potensinya, perkembangan ekonomi lebih baik, iklim berusaha lebih kondusif, kesejahteraan warga meningkat, pembangunan meningkat, pelayanan aparat lebih cepat dan murah, aspirasi masyrakat lebih diperhatikan

6.      Dampak negatif adanya otonomi daerah = pejabat daerah dapat menyalahgunakan kewenangannya, merebaknya KKN, meningkatnya kriminalitas, egoisme kedaerahan, kesenjangan si kaya dan si miskin dan separatis



1.      Dampak tidak aktifnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan berlalu lintas
a.      Adanya kesemrawutan dalam berlalu lintas
b.      Menimbulkan kemacetan di jalan raya
c.      Menambah angka kecelakaan lalu lintas
 2.      Dampak tidak aktifnya sekolah dalam penyelenggaraan PKS
a.      Ketidaktertiban dalam menyeberang jalan
b.      Dapat menimbulkan kecelakaan jika tidak ada petugas yang menyeberangkan jalan
c.      Terganggunya ketertiban dalam berlalu lintas
3.      Faktor penghambat pelaksanaan otonomi daerah = kebiasaan sentralisasi membuat kreatifitas daerah sulit berkembang, sebagian daerah otonom tergantung pusat, kesulitan pengaturan pengelolaan SDA bagi wilayah yang berbatasan, tidak semua daerh otonom memiliki SDM tinggi, SDA tiap daerah tidak sama, tarik menarik pusat dan daerah dalam hal-hal tertentu
4.      Contoh langkah-langkah dalam menatasi masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah = menciptakan peraturan yang jelas, mengembangkan iklim usaha dan investasi, sistim pengamanan, meningkatkan pengawasan dan penyelesaian penyi,mp[angan secara tegas, mengembangkan kreatifitas daerah, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan penggalian dana, sarana dan prasarana
5.      Contoh perilaku masyarakat dalam mewujudklan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah =
a.      menjaga/ melestarikan lingkungan hidup ( tidak menebang hutan secara liar, tidak membuang sampah sembarangan, menangani limbah dengan baik, reboisasi ) ,
b.      meningkatkan pendapatan daerah ( membayar pajak tepat waktu, membayar retribusi, meningkatkan produksi lokal ) ,
c.      menjaga keamanan dan ketertiban ( melaksanakan pengamanan swakarsa, patuh dan taat terhdap norma, menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum dengan baik ) ;
d.      mentaati aturan hukum dan perundangan yang berlaku ( tidak melakukan kejahatan, tidak main hakim sendiri, memberantas beredarnya narkoba, nebegakkan kebenaran dan keadilan